Modus penambahan 15 persen dari hasil penilaian KJPP tersebut dilakukan sengaja untuk mengakomodasi pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Padahal secara regulasi, PPh 21 merupakan kewajiban personal penerima tunjangan dan haram hukumnya dibebankan pada APBD.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, perbuatan konspiratif para tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp18,79 miliar.

Para tersangka tersebut, dijerat pasal berlapis, yakni Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor (sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001), serta Subsidiair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal.