Penyidikan Kejati Jabar mengungkap kronologis sengkarut korupsi ini bermula pada September 2021, saat tersangka S selaku Ketua DPRD Indramayu secara sepihak berinisiatif menaikkan pagu anggaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk tahun anggaran 2022 tanpa dokumen pendukung dan sebelum dilakukannya penilaian rekayasa (appraisal) ulang.

Melalui inisiatif tersebut, tunjangan perumahan per bulan dinaikkan secara drastis menjadi Rp30.000.000 untuk ketua, Rp28.500.000 untuk wakil ketua, dan Rp27.000.000 untuk anggota DPRD Indramayu.

Sementara tunjangan transportasi, ditetapkan sebesar Rp25.000.000 bagi ketua, Rp20.000.000 bagi wakil ketua, dan Rp17.000.000 bagi anggota DPRD Indramayu per bulan.

Selanjutnya, tersangka S memerintahkan Plt Sekretaris DPRD Indramayu (IH) melakukan penilaian formalitas.

Pada evaluasi tahun 2023 dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan, Sekretaris DPRD Indramayu (AF) diduga membuat surat yang ditandatangani tersangka S dengan merekayasa draf besaran tunjangan yang nilainya dinaikkan secara melawan hukum sebesar 15 persen dari hasil riil KJPP.