NADIKABAR.COM — Penyidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Gerbang NTB Emas (GNE) tahun 2019-2024 berpotensi dihentikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kesulitan menemukan alat bukti kuat dalam kasus tersebut.
"Kemungkinan (dihentikan) juga bisa," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Kamis (3/9/2026).
Zulkifli mengatakan penyidik masih kesulitan menemukan bukti kuat untuk membawa kasus tersebut ke proses persidangan. Alat bukti yang dimiliki penyidik dinilai masih kurang.
Dia tidak merinci alat bukti apa saja yang telah dikantongi penyidik dalam kasus tersebut. Zulkifli hanya mengatakan kasus itu belum bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Kejati NTB mengusut dua kasus dugaan korupsi pada perusahaan milik Pemprov NTB tersebut. Kasus lainnya berkaitan dengan kerja sama pengembangan serta pengelolaan sistem penyediaan air minum di Gili Trawangan dan Gili Meno tim redaksi PT GNE dengan PT Berkat Air Laut (BAL).
Penyidikan kasus penyediaan air minum tersebut tetap dilanjutkan. Penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
"Kalau kerjasama dengan PT BAL itu lanjut. Kalau penyertaan modal belum, masih sulit kita itu," katanya.
PT GNE mendapatkan penyertaan modal pada 2019-2024 dengan melakukan pinjaman dari sejumlah bank. Selain itu, PT GNE mendapatkan modal dari Pemprov NTB sebesar Rp 27 miliar.
Uang tersebut digunakan sebagai modal untuk sejumlah lini usaha. Usaha yang digeluti PT GNE dari penyertaan modal tersebut meliputi bisnis kayu, penyediaan bahan pokok ke Mahadesa, perumahan, agro jagung, dan lainnya.
Namun, dalam pengelolaan anggaran tersebut, diduga terdapat aturan yang dilanggar.