Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kejati NTB Sulit Temukan Bukti Korupsi Modal PT GNE, Kasus Bisa Dihentikan
Penyidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Gerbang NTB Emas (GNE) tahun 2019-2024 berpotensi dihentikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kesulitan mene
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 3 September 2026 pukul 15:23 WIB
• ⏱ 2 menit baca
PT GNE mendapatkan penyertaan modal pada 2019-2024 dengan melakukan pinjaman dari sejumlah bank. Selain itu, PT GNE mendapatkan modal dari Pemprov NTB sebesar Rp 27 miliar.
Uang tersebut digunakan sebagai modal untuk sejumlah lini usaha. Usaha yang digeluti PT GNE dari penyertaan modal tersebut meliputi bisnis kayu, penyediaan bahan pokok ke Mahadesa, perumahan, agro jagung, dan lainnya.
Namun, dalam pengelolaan anggaran tersebut, diduga terdapat aturan yang dilanggar.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.