NADIKABAR.COM — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengungkap telah menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa dan Lombok Tengah, Subhan, termasuk rumah pribadi, dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Senin, mengatakan penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan barang bukti dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa.

"Walaupun belum ada penetapan tersangka, tapi kasusnya berjalan di penyidikan. Artinya, penyitaan aset di penyidikan ini menjadi bukti yang ada kaitan dengan pidana di perkara TPPU dan gratifikasi," katanya.

Harun membenarkan bahwa rumah pribadi Subhan termasuk aset yang telah disita penyidik.

Namun, ia belum bersedia merinci jenis, jumlah, lokasi, maupun nilai keseluruhan aset tersebut. Waktu pelaksanaan penyitaan juga belum dijelaskan.

"Iya, itu (rumah pribadi) ada. Pokoknya ada yang disita di penyidikan. Apa saja, belum bisa kami sampaikan," ucapnya.