Dalam rangkaian penyidikan, jaksa telah menggeledah rumah pribadi Subhan di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, pada Februari.
Penggeledahan juga dilakukan di lingkungan kantor pertanahan di Sumbawa dan Lombok Tengah untuk mencari dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, dalam perkara pokok korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota, Subhan telah menjalani proses persidangan hingga tingkat banding.
Pengadilan tingkat banding menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan terhadap Subhan. Kejati NTB kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Adapun keterangan Kejati NTB mengenai belum adanya penetapan tersangka merujuk pada penyidikan dugaan TPPU dan gratifikasi, bukan pada perkara pokok korupsi pengadaan lahan MXGP Samota.