NADIKABAR.COM — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengungkap telah menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa dan Lombok Tengah, Subhan, termasuk rumah pribadi, dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Senin, mengatakan penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan barang bukti dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa.
"Walaupun belum ada penetapan tersangka, tapi kasusnya berjalan di penyidikan. Artinya, penyitaan aset di penyidikan ini menjadi bukti yang ada kaitan dengan pidana di perkara TPPU dan gratifikasi," katanya.
Harun membenarkan bahwa rumah pribadi Subhan termasuk aset yang telah disita penyidik.
Namun, ia belum bersedia merinci jenis, jumlah, lokasi, maupun nilai keseluruhan aset tersebut. Waktu pelaksanaan penyitaan juga belum dijelaskan.
"Iya, itu (rumah pribadi) ada. Pokoknya ada yang disita di penyidikan. Apa saja, belum bisa kami sampaikan," ucapnya.
Harun memastikan hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan TPPU dan gratifikasi tersebut.
"Belum ada tersangka. Yang jelas penyitaan ini bagian dari kelengkapan barang bukti perkara TPPU dan gratifikasi," ujarnya.
Penyidikan dugaan TPPU dan gratifikasi itu merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota yang melibatkan Subhan.
Penyidik mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan masa jabatan Subhan sebagai Kepala BPN Sumbawa periode 2020–2023 dan Kepala BPN Lombok Tengah periode 2023–2025.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said pada Mei menyatakan telah menerjunkan tim khusus untuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan gratifikasi dan TPPU.
Tim tersebut melibatkan personel bidang pidana khusus dan pemulihan aset serta berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran dana.
Dalam rangkaian penyidikan, jaksa telah menggeledah rumah pribadi Subhan di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, pada Februari.
Penggeledahan juga dilakukan di lingkungan kantor pertanahan di Sumbawa dan Lombok Tengah untuk mencari dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, dalam perkara pokok korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota, Subhan telah menjalani proses persidangan hingga tingkat banding.
Pengadilan tingkat banding menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan terhadap Subhan. Kejati NTB kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Adapun keterangan Kejati NTB mengenai belum adanya penetapan tersangka merujuk pada penyidikan dugaan TPPU dan gratifikasi, bukan pada perkara pokok korupsi pengadaan lahan MXGP Samota.