Harun memastikan hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan TPPU dan gratifikasi tersebut.

"Belum ada tersangka. Yang jelas penyitaan ini bagian dari kelengkapan barang bukti perkara TPPU dan gratifikasi," ujarnya.

Penyidikan dugaan TPPU dan gratifikasi itu merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota yang melibatkan Subhan.

Penyidik mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan masa jabatan Subhan sebagai Kepala BPN Sumbawa periode 2020–2023 dan Kepala BPN Lombok Tengah periode 2023–2025.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said pada Mei menyatakan telah menerjunkan tim khusus untuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan gratifikasi dan TPPU.

Tim tersebut melibatkan personel bidang pidana khusus dan pemulihan aset serta berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran dana.