Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kelaikan operasional harus jadi pertimbangan mendatangkan kereta bekas
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyatakan, kelaikan operasional harus menjadi hal terpenting untuk pembelian atau impor kereta api bekas dari Jepang yang a
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 28 September 2026 pukul 16:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selain itu, juga harus lolos uji dari Balai Pengujian milik Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) selaku regulator, sebagai bentuk pelaksanaan Safety Assessment.
Haris menambahkan bahwa dalam peraturan perundang-undangan perkeretaapian dasar pengoperasian bukan umur, tapi kelaikan operasi.
"Artinya meskipun umur masih muda tetapi tidak laik operasi maka tidak boleh beroperasi, tetapi meskipun umurnya sudah tua, jika masih laik operasi, maka bisa beroperasi KA tersebut," katanya menambahkan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.