Selain itu, juga harus lolos uji dari Balai Pengujian milik Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) selaku regulator, sebagai bentuk pelaksanaan Safety Assessment.

Haris menambahkan bahwa dalam peraturan perundang-undangan perkeretaapian dasar pengoperasian bukan umur, tapi kelaikan operasi.

"Artinya meskipun umur masih muda tetapi tidak laik operasi maka tidak boleh beroperasi, tetapi meskipun umurnya sudah tua, jika masih laik operasi, maka bisa beroperasi KA tersebut," katanya menambahkan.