"Visibility sangat penting, termasuk di dalam isu-isu penting yang ada di UNESCO dari K/L masing-masing. Harap jangan jadi follower, tapi mewarnai," ucap Fadli Zon.

Diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2026 tentang KNIU menjadi babak baru dalam penguatan kelembagaan KNIU sebagai wadah koordinasi nasional antarpemangku kepentingan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi terkait UNESCO.

Sebagai tindak lanjut Perpres tersebut, KNIU mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan, Pokja Ilmu Pengetahuan, Pokja Kebudayaan, Pokja Komunikasi dan Informasi, serta Pokja khusus sesuai kebutuhan strategis nasional.

KNIU juga akan memetakan program dan jejaring UNESCO di Indonesia, termasuk UNESCO Chairs, UNESCO Global Geoparks, Memory of the World, serta berbagai program UNESCO lainnya sebagai basis data nasional.