Menurut Basnang, proses pemutakhiran ini merupakan bagian dari upaya Kemenag membangun satu data pesantren dan santri yang lebih akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam proses tersebut, Kemenag juga melakukan pembersihan terhadap potensi duplikasi yang terdapat dalam data agregat sebelumnya.

Untuk memastikan proses tersebut berjalan optimal, Kemenag terus melakukan konsolidasi internal antara data pesantren dan madrasah, memfasilitasi Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) bagi pesantren salafiyah dan satuan pendidikan nonformal, serta mematangkan sinkronisasi data dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pemutakhiran data BNBA juga menjadi bagian penting dalam memastikan berbagai kebijakan dan program pemerintah dapat diberikan secara tepat sasaran.

Data yang akurat diperlukan, antara lain, dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP), Beasiswa Santri, serta berbagai bentuk bantuan dan dukungan pemerintah bagi pesantren dan para pendidik.