NADIKABAR.COM — Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren memiliki lima agenda utama mulai perlindungan santri, penguatan rekognisi ijazah, pengembangan kompetensi santri di bidang teknologi, kemandirian ekonomi pesantren, dan penguatan dakwah digital.
“Perlindungan santri menjadi salah satu program utama dari Ditjen Pesantren. Nanti kami akan membentuk semacam satuan tugas, nomor pengaduan, termasuk konseling bagi mereka yang menjadi korban,” ujar Sekretaris Ditjen Kemenag Arsad Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Arsad menegaskan perlindungan santri menjadi prioritas karena kasus perundungan dan kekerasan di lingkungan pesantren dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat, terutama orang tua yang hendak menyekolahkan anaknya di pesantren.
Kemenag ingin memastikan negara hadir dalam upaya mencegah kekerasan, menangani pengaduan, dan memberikan pendampingan kepada santri yang menjadi korban.
Selain itu Ditjen Pesantren menargetkan penguatan pengakuan atau rekognisi ijazah pendidikan pesantren agar lulusannya memiliki kesempatan yang lebih luas untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.
Arsad menjelaskan lulusan pendidikan pesantren, termasuk Ma'had Aly, perlu memperoleh pengakuan yang memungkinkan mereka melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi keagamaan Islam maupun perguruan tinggi umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di bidang teknologi, Ditjen Pesantren mendorong pengembangan Konsep Santri 5.0, yakni santri yang tidak hanya memiliki kompetensi keagamaan, tetapi juga mampu menguasai teknologi informasi, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), dan keterampilan digital lainnya.
“Santri itu sangat memiliki kompetensi untuk melakukan dakwah. Namun dakwah tidak hanya secara tradisional, tetapi juga melalui media sosial atau media lainnya,” ujar Arsad.
Program strategis berikutnya adalah memperkuat kemandirian ekonomi pesantren melalui pengembangan kewirausahaan dan pemanfaatan potensi lokal.
Ia mengatakan pesantren memiliki ekosistem ekonomi yang dapat dikembangkan karena melibatkan santri, tenaga pendidik, pengelola lembaga, serta kebutuhan sehari-hari yang dapat dipenuhi melalui kegiatan usaha di lingkungan pesantren.
Di tengah agenda transformasi pendidikan, Ditjen Pesantren juga menghadapi tantangan pemerataan kualitas infrastruktur. Kondisi pesantren di Indonesia beragam, mulai dari lembaga yang telah memiliki fasilitas memadai hingga pesantren di wilayah terpencil yang masih membutuhkan dukungan sarana dan prasarana dasar.
Arsad mengakui bantuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur pesantren masih belum mencukupi seluruh kebutuhan. Karena itu Kemenag akan mengupayakan kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat dukungan kepada pesantren.
Penguatan tata kelola juga menjadi bagian penting dari agenda Ditjen Pesantren. Saat ini, pendataan pesantren masih terintegrasi dengan Education Management Information System (EMIS).
Arsad menyebut angka sekitar 42 ribu pesantren telah sesuai dengan data yang dimiliki. Namun, masih terdapat persoalan tumpang tindih dalam pendataan santri, terutama mereka yang tinggal di pesantren sekaligus tercatat sebagai siswa madrasah.
Di sisi sumber daya manusia, perhatian diberikan kepada para pendidik pesantren, termasuk dosen Ma'had Aly. Arsyad menyampaikan adanya peningkatan insentif bagi penerima yang memenuhi persyaratan, dari Rp2,5 juta menjadi Rp8 juta.
“Tantangan berikutnya adalah memastikan program perlindungan santri, pemerataan fasilitas, peningkatan kesejahteraan pendidik, serta transformasi digital benar-benar terlaksana di tingkat lembaga,” katanya.