Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6900 Tahun 2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Sarana dan Prasarana Pembelajaran Terdampak Bencana di Wilayah Aceh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2026, bantuan tersebut diberikan kepada sembilan PTKIS dengan total Rp6,6 miliar.
Fokus bantuan pada PTKIS di Aceh bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil pendataan dampak bencana, tidak terdapat PTKIS di Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang terdampak dan membutuhkan bantuan pemulihan sarana dan prasarana serupa.
Oleh karena itu, dukungan Kementerian Agama diarahkan kepada PTKIS di Aceh yang terdampak, dengan besaran bantuan disesuaikan dengan kebutuhan pemulihan masing-masing perguruan tinggi.
Adapun penerima bantuan terdiri atas STAI Aceh Tamiang, IAI Ummul Ayman Pidie Jaya, STIS Dayah Amal Aceh Timur, Universitas Islam Aceh, Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia, STAI Nurul Arafah Panton Labu, STIT Syamsuddhuha Aceh Utara, STAI Jamiatut Tarbiyah Lhoksukon Aceh Utara, dan STIT Syekh Saman Al-Hasan Gayo Lues.