NADIKABAR.COM β Kementerian Agama menyalurkan bantuan sarana dan prasarana pembelajaran senilai Rp6,6 miliar untuk memulihkan fasilitas pendidikan di sembilan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) yang terdampak bencana di Aceh.
Total bantuan yang disalurkan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) tersebut mencapai Rp6,6 miliar. Bantuan diarahkan untuk mempercepat pemulihan fasilitas sekaligus memastikan kegiatan akademik di kampus terdampak kembali berjalan.
βBantuan ini merupakan bentuk dukungan Kementerian Agama dalam membantu proses pemulihan perguruan tinggi yang terdampak bencana. Kami ingin memastikan bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi keberlanjutan layanan pendidikan,β ujar Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, M. Arskal Salim dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Saat mengunjungi Universitas Islam Aceh (UIA), Arskal bersama tim monitoring Ditjen Pendis dan jajaran pimpinan universitas meninjau langsung progres pemulihan fasilitas. Mereka juga memastikan bantuan yang diberikan digunakan sesuai kebutuhan kampus.
Menurut Arskal, pemulihan PTKIS terdampak bencana tidak cukup hanya dengan membenahi kerusakan fisik. Kemenag juga mendorong pemulihan ekosistem akademik agar proses pembelajaran dapat kembali berlangsung secara optimal.
βYang ingin kita pulihkan bukan hanya sarana dan prasarana, tetapi juga ekosistem akademiknya. Mahasiswa harus dapat kembali belajar dengan aman dan nyaman, sementara dosen dan tenaga kependidikan dapat menjalankan tugasnya secara optimal,β kata dia.
Selain bantuan sarana dan prasarana, Kemenag memberikan dukungan lain bagi sivitas akademika yang terdampak bencana. Dukungan tersebut, antara lain berupa keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa serta bantuan bagi dosen dan tenaga kependidikan sesuai kebijakan pemulihan yang ditetapkan.
Monitoring pemulihan juga dilakukan di Institut Agama Islam (IAI) Ummul Ayman Pidie Jaya. Arskal mengapresiasi respons cepat perguruan tinggi dalam melakukan pembenahan setelah terdampak bencana.
βBantuan ini merupakan bagian dari upaya percepatan agar aktivitas pendidikan dapat kembali berjalan dengan baik,β katanya.
Arskal mengajak seluruh sivitas akademika menjadikan masa pemulihan sebagai momentum untuk melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6900 Tahun 2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Sarana dan Prasarana Pembelajaran Terdampak Bencana di Wilayah Aceh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2026, bantuan tersebut diberikan kepada sembilan PTKIS dengan total Rp6,6 miliar.
Fokus bantuan pada PTKIS di Aceh bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil pendataan dampak bencana, tidak terdapat PTKIS di Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang terdampak dan membutuhkan bantuan pemulihan sarana dan prasarana serupa.
Oleh karena itu, dukungan Kementerian Agama diarahkan kepada PTKIS di Aceh yang terdampak, dengan besaran bantuan disesuaikan dengan kebutuhan pemulihan masing-masing perguruan tinggi.
Adapun penerima bantuan terdiri atas STAI Aceh Tamiang, IAI Ummul Ayman Pidie Jaya, STIS Dayah Amal Aceh Timur, Universitas Islam Aceh, Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia, STAI Nurul Arafah Panton Labu, STIT Syamsuddhuha Aceh Utara, STAI Jamiatut Tarbiyah Lhoksukon Aceh Utara, dan STIT Syekh Saman Al-Hasan Gayo Lues.