Direktur Ma’had Aly Kementerian Agama, Adib, menjelaskan peningkatan alokasi anggaran dan jumlah penerima merupakan perkembangan penting dalam dukungan pemerintah terhadap tenaga pendidik pendidikan tinggi pesantren.

“Sebanyak 697 dosen telah ditetapkan sebagai penerima bantuan setelah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai dengan petunjuk teknis. Masing-masing memperoleh insentif sebesar Rp8 juta, dengan total alokasi Rp5,576 miliar. Kami ingin memastikan bantuan ini diberikan secara tepat sasaran, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Adib.

Berdasarkan dokumen penetapan, penerima bantuan berasal dari berbagai Ma’had Aly di Indonesia. Penyaluran insentif dilakukan melalui rekening masing-masing penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku.

Kementerian Agama juga menetapkan mekanisme pengendalian untuk memastikan bantuan diberikan sesuai dengan ketentuan. Apabila di kemudian hari ditemukan penerima yang terbukti tidak memenuhi persyaratan, bantuan yang telah diterima wajib dikembalikan ke kas negara.