NADIKABAR.COM — Kementerian Agama (Kemenag) meningkatkan dukungan kesejahteraan dosen Ma’had Aly melalui alokasi bantuan insentif sebesar Rp5,576 miliar pada Tahun Anggaran 2026 yang diperuntukkan bagi 697 dosen non-ASN penerima bantuan.
Alokasi anggaran tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, Kementerian Agama mengalokasikan sekitar Rp1,67 miliar untuk 670 dosen Ma’had Aly.
“Insentif bagi 697 dosen Ma’had Aly ini merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah untuk memastikan bahwa pengabdian mereka mendapat perhatian yang layak,” ujar Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.
Menurutnya, peningkatan dukungan menjadi perhatian dalam kebijakan insentif dosen Ma’had Aly. Perbandingan nilai insentif Rp250 ribu menjadi Rp1 juta per orang menunjukkan peningkatan empat kali lipat, atau kenaikan sebesar 300 persen, apabila dihitung dalam periode pemberian yang sama.
Kebijakan tersebut, kata Basnang, menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus meningkatkan mutu pendidikan tinggi pesantren.
“Penguatan pesantren tidak cukup hanya dengan membangun kelembagaan dan memperluas akses pendidikan. Kita juga harus memberikan perhatian kepada para pendidik yang selama ini menjaga keberlangsungan tradisi keilmuan pesantren,” katanya.
Basnang menjelaskan Ma’had Aly memiliki posisi strategis dalam ekosistem pendidikan nasional, khususnya dalam menyiapkan kader ulama yang memiliki kedalaman ilmu, kematangan berpikir, dan kemampuan merespons persoalan masyarakat.
Penetapan 697 penerima bantuan dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan validasi terhadap usulan calon penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Ma’had Aly Kementerian Agama, Adib, menjelaskan peningkatan alokasi anggaran dan jumlah penerima merupakan perkembangan penting dalam dukungan pemerintah terhadap tenaga pendidik pendidikan tinggi pesantren.
“Sebanyak 697 dosen telah ditetapkan sebagai penerima bantuan setelah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai dengan petunjuk teknis. Masing-masing memperoleh insentif sebesar Rp8 juta, dengan total alokasi Rp5,576 miliar. Kami ingin memastikan bantuan ini diberikan secara tepat sasaran, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Adib.
Berdasarkan dokumen penetapan, penerima bantuan berasal dari berbagai Ma’had Aly di Indonesia. Penyaluran insentif dilakukan melalui rekening masing-masing penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku.
Kementerian Agama juga menetapkan mekanisme pengendalian untuk memastikan bantuan diberikan sesuai dengan ketentuan. Apabila di kemudian hari ditemukan penerima yang terbukti tidak memenuhi persyaratan, bantuan yang telah diterima wajib dikembalikan ke kas negara.