Berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2026, jaringan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi terdiri atas 33 unit, yakni 30 Balai Pelestarian Kebudayaan dan tiga Kantor Pelestarian Kebudayaan. Balai dan kantor pelestarian menjadi simpul kerja kebudayaan di daerah.
Penguatan daerah ditopang pendanaan berkelanjutan melalui Dana IndonesiaRaya, yang sebelumnya bernama Dana Indonesiana. Pada 2026, Kemenbud mengumumkan alokasi Rp500 miliar dari hasil pengelolaan Dana Abadi Kebudayaan. Pada 2025, porsi penerima manfaat di daerah dengan IPK di bawah rata-rata nasional mencapai 58 persen, meningkat sekitar dua poin persentase dibandingkan 2024.
Diplomasi dan Kerja Sama: Memperjuangkan Warisan dan Memperkuat Posisi Indonesia
Pada 2025, empat objek Koleksi Dubois dipulangkan dari Belanda dan empat benda budaya dari New York dikembalikan, termasuk Arca Puspatara. Kelanjutannya mencakup kesepakatan repatriasi 30.190 objek Koleksi Dubois pada 2026, terdiri atas 29.763 objek dan 427 sisa kerangka leluhur.
Terdapat pula kesepakatan pengembalian 20 benda budaya bersejarah lainnya dari Belanda serta persiapan pemulangan Koleksi Van Koenigswald dari Jerman.
Pada bidang Warisan Dunia, Warisan Megalitik di Kawasan Lore Lindu dan Jalur Perniagaan Rempah Abad XIII-XVIII ditambahkan dalam Tentative List UNESCO pada 2025. Indonesia mengawal pengusulan Tempe dan Mak Yong, serta menginisiasi nominasi Zapin bersama Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam. Keanggotaan Indonesia dalam Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO periode 2026-2030 memperluas kontribusi terhadap agenda pelindungan global.
Promosi budaya didukung Rumah Budaya Indonesia yang menjangkau 12 negara pada 2025. Pada 2026, Paviliun Indonesia di Venice Biennale Arte ke-61 menghadirkan tujuh perupa melalui Printing the Unprinted. Indonesia Cultural Megadiversity di Amerika Serikat dipersiapkan untuk November 2026.
Kemitraan diperkuat melalui penyelenggaraan 11 forum kerja sama kebudayaan pada 2025, melampaui target 10 forum, serta penandatanganan 13 dokumen kerja sama internasional dari target 10 dokumen. Kerja sama berlanjut melalui fasilitasi LoI Indonesia-India untuk pelestarian Candi Prambanan, MoU Indonesia-Belarus, serta pemrosesan draf kerja sama dengan 35 negara mitra.
Pada 2027, prioritas mencakup kelanjutan repatriasi, pengajuan tiga calon situs menuju Tentative List UNESCO, pengawalan pengusulan Dangdut, Keroncong, dan Tenun, serta kelanjutan nominasi bersama Zapin. Indonesia Cultural Megadiversity direncanakan berkembang ke Mesir dan Meksiko, sementara jangkauan Rumah Budaya Indonesia ditargetkan meningkat menjadi 15 negara.
Pengembangan dan Pemanfaatan Budaya: Memperkuat Pelaku, Memperluas Akses