Dina menjelaskan, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memberikan ruang bagi negara anggota untuk memodifikasi tarif, namun, prosesnya harus tetap memperhatikan hak anggota lain yang berkepentingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan analisis Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag), terdapat sejumlah potensi dampak perubahan tarif baja Uni Eropa dan Inggris yang perlu diantisipasi.
Pertama, penurunan daya saing produk baja Indonesia akibat kenaikan harga di pasar Uni Eropa dan Inggris. Kedua, penurunan akses pasar karena tarif yang tinggi, penerapan kuota, serta peningkatan standar lingkungan, termasuk Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM).
Ketiga, perubahan kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan ketidakpastian di pasar global sehingga pelaku industri perlu menyiapkan langkah antisipasi.