Dina menegaskan, Kemendag berkomitmen mendorong pelaksanaan kebijakan perdagangan internasional berdasarkan prinsip transparansi dan nondiskriminasi.
Menurut dia, Kemendag telah melakukan berbagai pendekatan dengan pemerintah negara mitra dagang, namun, upaya negosiasi perlu disertai persiapan menghadapi berbagai kemungkinan, termasuk skenario terburuk apabila perubahan kebijakan tersebut berdampak pada ekspor baja Indonesia.
Uni Eropa maupun Inggris menetapkan tarif 50 persen untuk produk baja nasional. Adapun sebelumnya, Vice Chairman The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Ismail Mandry mengungkapkan bahwa asosiasinya memiliki 189 perusahaan anggota dengan produksi baja mencapai 18 juta ton per tahun.
Sementara itu, impor baja pada 2024–2025 mencapai sekitar 8 juta ton per tahun, dan hingga Agustus 2026 telah menyentuh 7 juta ton.