NADIKABAR.COM β€” Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengantisipasi dampak perubahan tarif baja yang diberlakukan Uni Eropa dan Inggris terhadap daya saing serta akses pasar ekspor baja Indonesia.

Direktur Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia Kemendag Dina Kurniasari menyampaikan, perubahan kebijakan perdagangan di negara mitra, termasuk penyesuaian tarif, pengaturan kuota, serta penerapan standar lingkungan, berpotensi memengaruhi kinerja ekspor baja nasional.

β€œPerubahan tarif tersebut tentunya memiliki implikasi terhadap akses pasar dan daya saing produk baja Indonesia,” kata Dina di Tangerang, Jumat.

Ia menjelaskan, negara-negara mitra dagang dalam beberapa tahun terakhir semakin aktif melindungi industri domestik, merespons tantangan perubahan iklim, serta menghadapi persoalan kelebihan kapasitas produksi atau overcapacity.

Kondisi tersebut tercermin dalam berbagai kebijakan perdagangan, mulai dari perubahan tarif, penerapan instrumen perlindungan perdagangan (trade remedies), hingga kebijakan terkait lingkungan dan dekarbonisasi.

Dina menjelaskan, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memberikan ruang bagi negara anggota untuk memodifikasi tarif, namun, prosesnya harus tetap memperhatikan hak anggota lain yang berkepentingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan analisis Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag), terdapat sejumlah potensi dampak perubahan tarif baja Uni Eropa dan Inggris yang perlu diantisipasi.

Pertama, penurunan daya saing produk baja Indonesia akibat kenaikan harga di pasar Uni Eropa dan Inggris. Kedua, penurunan akses pasar karena tarif yang tinggi, penerapan kuota, serta peningkatan standar lingkungan, termasuk Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM).

Ketiga, perubahan kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan ketidakpastian di pasar global sehingga pelaku industri perlu menyiapkan langkah antisipasi.

Dina menegaskan, Kemendag berkomitmen mendorong pelaksanaan kebijakan perdagangan internasional berdasarkan prinsip transparansi dan nondiskriminasi.

Menurut dia, Kemendag telah melakukan berbagai pendekatan dengan pemerintah negara mitra dagang, namun, upaya negosiasi perlu disertai persiapan menghadapi berbagai kemungkinan, termasuk skenario terburuk apabila perubahan kebijakan tersebut berdampak pada ekspor baja Indonesia.

Uni Eropa maupun Inggris menetapkan tarif 50 persen untuk produk baja nasional. Adapun sebelumnya, Vice Chairman The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Ismail Mandry mengungkapkan bahwa asosiasinya memiliki 189 perusahaan anggota dengan produksi baja mencapai 18 juta ton per tahun.

Sementara itu, impor baja pada 2024–2025 mencapai sekitar 8 juta ton per tahun, dan hingga Agustus 2026 telah menyentuh 7 juta ton.