Lartas impor tepung tapioka diberlakukan sebagai upaya mengatasi respons krisis harga singkong karena minimnya penyerapan hasil panen lokal. Pengumuman lartas ini disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pada Jumat (19/9/2025) lalu.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui penerbitan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Pertama, Permendag 31/2025 mengatur soal impor ubi kayu dan turunannya seperti tapioka melalui Persetujuan Impor (PI) hanya untuk pemegang API-P, dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas.

Kedua, Permendag 32/2025 memuat tentang pengetatan impor etanol untuk menjaga stabilitas harga molase, melindungi petani tebu, dan mendukung swasembada gula serta energi hijau. Masing-masing Permendag berlaku hingga 14 hari setelah diundangkan.