NADIKABAR.COM — Kementerian Perdagangan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Perdagangan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang menyampaikan implementasi PKS ini diharapkan menjadi landasan bagi pelaksanaan program bersama yang terukur, efektif, dan berkelanjutan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing instansi.

"Melalui sinergi ini, pemerintah mendorong terciptanya ekosistem perdagangan yang makin tertib, pelaku usaha yang makin patuh terhadap ketentuan, serta konsumen yang makin terlindungi dan memperoleh kepastian informasi mengenai produk yang diperdagangkan," ujar Moga dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

PKS tersebut ditandatangan sebagai upaya mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan implementasi dari Kesepakatan Bersama antara BPJPH dengan Kemendag yang ditandatangani pada 12 Mei 2026, yang meliputi pertukaran data dan/atau informasi, pembinaan kepada pelaku usaha dan masyarakat, pengawasan produk halal yang beredar di pasar, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta penguatankoordinasi dalam penanganan dan penarikan barang dari peredaran.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyambut baik kerja sama dengan Kementerian Perdagangan sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem halal nasional.

Ia menegaskan bahwa pembinaan pelaku usaha dan pengawasan produk halal memerlukan kolaborasi dan sinergi lintas sektor.

"Kolaborasi dengan Kementerian Perdagangan diharapkan dapat memperkuat pembinaan dan pengawasan produk halal, sehingga pelaksanaan jaminanproduk halal semakin efektif, masyarakat terlindungi, dan pelaku usaha memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya," katanya.

Selanjutnya, kerja sama ini akan ditindaklanjuti melalui program dan kegiatan yang konkret, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, pelaku usaha, serta pemerintah.

Momentum ini sebagai langkah bersama untuk memperkuat jaminan produk halal, meningkatkan perlindungan konsumen, serta memajukan perdagangan Indonesia yang lebih aman dan berdaya saing.