NADIKABAR.COM — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat rata-rata harga gula pasir di wilayah Maluku dan Papua mencapai Rp22.632 per kilogram atau 22,33 persen di atas harga acuan sebesar Rp18.500 per kilogram pada minggu keempat Oktober 2026.

Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra mengatakan harga gula pasir di wilayah non-Maluku dan Papua juga berada di atas harga acuan, yakni Rp18.292 per kilogram atau 4,5 persen lebih tinggi dibandingkan harga acuan yang ditetapkan Rp17.500.

"Untuk perkembangan harga gula pasir di wilayah Maluku Papua ini tercatat sudah mencapai harga Rp22.632 per kilogram di mana untuk harga acuan yang ditetapkan ini sebesar Rp18.500 dan ini memang tercatat kenaikannya sebesar 22,33 persen," kata Nawandaru dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan harga gula pasir di kedua wilayah tersebut cenderung meningkat dibandingkan bulan sebelumnya dan masih berada di atas harga acuan.

Untuk wilayah non-Maluku dan Papua, harga gula pasir terendah tercatat di Daerah Istimewa Yogyakarta Rp16,621 per kilogram, sedangkan harga tertinggi berada di Sulawesi Tengah Rp20.031 per kilogram.

Sementara itu, di wilayah Maluku dan Papua, terendah tercatat di Maluku Utara sebesar Rp19.700 per kilogram dan tertinggi berada di Papua Pegunungan Rp33.125 per kilogram.

Menurut Nawandaru, salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan untuk mengendalikan kenaikan harga adalah penyaluran gula oleh BUMN pangan, yakni Perum Bulog dan ID FOOD, dengan mengacu pada harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, pemerintah perlu mempertimbangkan fasilitas distribusi gula pasir ke wilayah dengan harga relatif tinggi, terutama Indonesia Timur dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Nawandaru juga mendorong optimalisasi penyelenggaraan Cadangan Gula Pemerintah (CGP), dengan memprioritaskan penyaluran ke wilayah yang masih mengalami kenaikan harga tinggi.

"Kami mengharapkan dengan adanya kondisi saat ini, perlu juga dilakukan optimalisasi penyelenggaraan cadangan gula pemerintah melalui CGP dengan prioritas dan juga intervensinya adalah pemanfaatan cadangan gula pemerintah tersebut ke wilayah-wilayah yang utamanya masih mengalami kenaikan yang tinggi," imbuh Nawandaru.