NADIKABAR.COM β Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pelaku usaha memanfaatkan perjanjian dagang ASEAN Plus untuk memperluas pasar ekspor, meningkatkan daya saing produk, serta membuka peluang perdagangan di kawasan Asia Pasifik.
"Pemanfaatan perjanjian perdagangan ASEAN dan ASEAN Plus menjadi salah satu langkah strategis untuk memperluas akses pasar produk farmasi, makanan olahan, dan boga bahari (seafood) ke kawasan Asia dan Pasifik," kata Direktur Perundingan ASEAN Kemendag Nugraheni Prasetya Hastuti dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas tarif preferensi, meningkatkan daya saing produk, serta menjangkau pasar potensial di negara-negara mitra ASEAN. Kesempatan itu juga terbuka untuk dimanfaatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dia menyampaikan hal tersebut saat membuka seminar bertajuk βEkspansi Ekspor ke Kawasan Asia dan Pasifik melalui Perjanjian Dagang ASEAN dan ASEAN Plus: Farmasi, Makanan Olahan, dan Seafoodβ di Kabupaten Tangareng, Banten.
Adapun seminar itu merupakan bagian dari rangkaian Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 yang berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang.
Ia menyebutkan, ASEAN memiliki delapan skema perjanjian perdagangan yang sudah diimplementasikan, yang terdiri dari, satu perjanjian perdagangan dengan 10 negara anggota internal ASEAN dan enam perjanjian perdagangan dengan mitra dialog seperti Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang, serta satu mega FTA, Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
"Pelaku usaha Indonesia harus dapat memanfaatkan berbagai skema kerja sama ASEAN karena memiliki cakupan pasar yang besar,β ujar Nugraheni.
Dari sisi potensi pasar, Nugraheni mengungkapkan, sejumlah negara mitra ASEAN dalam skema ASEAN Plus One memiliki nilai impor yang cukup besar dari dunia untuk produk farmasi, makanan olahan, dan boga bahari.