Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Kemendag Tak Lagi Wajibkan Ritel Modern Sediakan 30% Ruang buat UMKM
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak lagi mewajibkan produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memenuhi porsi 30% di ritel modern. Kini, pemerintah menggunakan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 15:26 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Budi menjelaskan saat ini pemerintah mengandalkan pola kemitraan agar produk UMKM bisa masuk ke jaringan ritel. Menurut Budi, dengan pola ini, UMKM perlu meningkatkan kualitas produk sehingga bisa masuk ke ritel.
"Pola kemitraan ini kan memang benar-benar UMKM itu harus kerja keras. Kalau dulu itu 30% wajib. Itu artinya, mau nggak mau harus masuk kan seolah-olah nggak bagus pun harus harus kewajiban-kewajiban. Nah kita nggak bisa. Kita era ininya sekarang kita ini harus berkompetisi, tapi justru dengan cara seperti itu, produk kita 80% bisa masuk di ritel modern," beber Budi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.