Sebelumnya, kewajiban ritel modern menyediakan ruang usaha bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

"Kewajiban menyediakan ruang usaha dan/ atau ruang promosi untuk usaha mikro dan usaha kecil dan/ atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri sebagaimana dimaksud paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas areal Pusat Perbelanjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 7 ayat 7 dalam dokumen tersebut.