NADIKABAR.COM — Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak lagi mewajibkan produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memenuhi porsi 30% di ritel modern. Kini, pemerintah menggunakan pola kemitraan dan daya saing produk agar produk UMKM bisa masuk ke ritel.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan sekitar 80% produk UMKM sudah mejeng di ritel modern. Hal ini berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO). Ia menyebut hal ini menunjukkan produk UMKM dapat bersaing.
"Dulu pernah kita mewajibkan produk UMKM ini minimal dijual di minimarket itu 30%, minimal itu pakai aturan. Ternyata itu tidak boleh ya, aturan itu justru diisukan oleh WTO dan sebagainya," ujar Budi dalam acara TEI ke-41 di ICE BSD, Tangerang, Kamis (15/10/2026).
Budi menjelaskan saat ini pemerintah mengandalkan pola kemitraan agar produk UMKM bisa masuk ke jaringan ritel. Menurut Budi, dengan pola ini, UMKM perlu meningkatkan kualitas produk sehingga bisa masuk ke ritel.
"Pola kemitraan ini kan memang benar-benar UMKM itu harus kerja keras. Kalau dulu itu 30% wajib. Itu artinya, mau nggak mau harus masuk kan seolah-olah nggak bagus pun harus harus kewajiban-kewajiban. Nah kita nggak bisa. Kita era ininya sekarang kita ini harus berkompetisi, tapi justru dengan cara seperti itu, produk kita 80% bisa masuk di ritel modern," beber Budi.
Sebelumnya, kewajiban ritel modern menyediakan ruang usaha bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
"Kewajiban menyediakan ruang usaha dan/ atau ruang promosi untuk usaha mikro dan usaha kecil dan/ atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri sebagaimana dimaksud paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas areal Pusat Perbelanjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 7 ayat 7 dalam dokumen tersebut.