NADIKABAR.COM — Kementerian Dalam Negeri mengatakan pihaknya siap memfasilitasi pembentukan peraturan daerah guna memperkuat penyediaan Automated External Defibrillator (AED) di ruang publik untuk penanganan saat henti jantung, sebagai upaya meningkatkan kesiapsiagaan saat kegawatdaruratan.

Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri Anwar Harun Damanik mengatakan di Jakarta, Selasa, bahwa penyediaan AED selaras dengan Asta Cita keempat tentang pembangunan manusia serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2025-2029 yang menyoroti penguatan pelayanan kesehatan.

"Ini menjadi landasan pijakan kita untuk menyediakan dan nantinya akan menjadi dasar pengusulan, regulasi atau perda peraturan daerah di masing-masing pemerintah daerah," katanya.

Anwar menyoroti urgensi penyediaan AED di ruang publik, yakni tingginya angka penyakit jantung di Indonesia dan kematian yang disebabkan penyakit itu. AED, katanya, menjadi alat pertama yang bersifat portabel yang digunakan di ruang publik ketika ada kejadian henti jantung mendadak.