Karena itu, katanya, AED menjadi bagian dari standar keselamatan dan perlindungan masyarakat. Pihaknya mendorong pemerintah daerah agar segera menyusun regulasi itu, dan pihaknya akan menetapkan regulasi daerah terkait penyediaan AED di ruang publik sesuai dengan kewenangan, kebutuhan, dan karakteristik daerah.
"Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan ruang publik prioritas berdasarkan tingkat kunjungan, risiko kegagalan daruratan, kebutuhan pelayanan sebagai dasar penempatan AED di masing-masing wilayah," ujarnya.
Selain itu, Anwar juga mendorong juga pengelola ruang publik dan pelaku usaha untuk menyediakan AED yang memenuhi standar. Pihaknya mendorong koordinasi, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi antara pemerintah daerah, kementerian-kementerian terkait dan juga organisasi-organisasi terkait agar sistem kegawatdaruratan, khususnya AED, bisa terintegrasi.