Sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional (JF) PSM, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki tanggung jawab memastikan pembinaan jabatan tersebut berjalan terarah, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan, termasuk melalui penyelenggaraan uji kompetensi.

Lebih lanjut, Kartini menyampaikan bahwa penguatan ekosistem wirausaha desa menjadi bagian dari pembekalan yang diberikan kepada PSM dalam sosialisasi nasional itu.

Ia menyampaikan bahwa pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, terutama terkait dengan kewirausahaan membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten, adaptif, serta mampu menggerakkan prakarsa dan kemandirian masyarakat.