Ia mengatakan tim pemantauan melalui posko juga terus menghimpun laporan dari daerah, mengidentifikasi kendala, serta mengoordinasikan langkah penanganan bersama pihak terkait.

Kemendikdasmen menegaskan TKA tidak wajib diikuti seluruh murid dan tidak menjadi penentu kelulusan.

Asesmen tersebut bertujuan memperoleh informasi mengenai capaian akademik murid yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pembelajaran.

Toni Toharudin mengatakan masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan atau memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan Kemendikdasmen, termasuk seputar penyelenggaraan TKA dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) melalui laman resmi https://ult.kemendikdasmen.go.id/.