NADIKABAR.COM β€” Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus membenahi tata kelola serta memperkuat layanan bagi calon jamaah haji maupun umrah dalam periode dua tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

β€œTransformasi penyelenggaraan haji dan umrah tidak boleh berhenti pada perubahan kelembagaan. Yang paling penting adalah bagaimana perubahan itu dirasakan langsung oleh jamaah, mulai dari kemudahan layanan, kepastian proses, keterjangkauan biaya, sampai perlindungan selama menjalankan ibadah,” ujar Menhaj Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, Selasa.

Salah satu tonggak perubahan tersebut adalah terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Regulasi tersebut menjadi landasan perubahan kelembagaan sekaligus penataan penyelenggaraan haji dan umrah melalui pembentukan Kemenhaj.

Pembentukan Kemenhaj diarahkan untuk memperkuat fokus dan koordinasi penyelenggaraan ibadah, mulai dari perumusan kebijakan, pengelolaan layanan, hingga pengawasan terhadap penyelenggara. Namun tantangan berikutnya adalah memastikan setiap kebijakan berjalan konsisten dan memberi dampak terukur bagi jamaah.

β€œUrusan haji ini adalah amanah besar. Karena itu, setiap kebijakan harus berangkat dari kepentingan jamaah. Kami ingin penyelenggaraan haji semakin tertib, semakin transparan, dan semakin baik kualitas pelayanannya,” kata Menhaj.