Pada aspek pemerataan kesempatan berhaji, pemerintah melakukan penyesuaian distribusi kuota per provinsi dengan mempertimbangkan masa tunggu. Berdasarkan capaian yang tercantum dalam infografik transformasi, masa tunggu yang sebelumnya dapat mencapai 49 tahun diarahkan menjadi lebih merata, dengan angka sekitar 26 tahun.
Bagi pemerintah, pemerataan kuota perlu berjalan bersama peningkatan kualitas layanan. Sebab kesempatan berangkat saja tidak cukup jika jamaah belum memperoleh pendampingan dan perlindungan yang memadai.
“Jamaah harus menjadi pusat dari setiap kebijakan. Kita tidak hanya berbicara tentang berapa banyak orang yang bisa berangkat, tetapi juga bagaimana mereka mendapatkan pelayanan yang layak, pendampingan yang baik, dan kesempatan menjalankan ibadah dengan aman,” ujar Menhaj Irfan.
Dari sisi pembiayaan, pemerintah mendorong efisiensi melalui inisiatif kontrak layanan jangka jamak atau multiyear. Skema ini diarahkan untuk memperkuat perencanaan, meningkatkan efektivitas pengadaan, dan memungkinkan persiapan layanan dilakukan lebih awal.
Dari segi biaya haji, tercatat penurunan biaya haji sebesar Rp9,4 juta dibandingkan periode sebelumnya. Untuk penyelenggaraan haji 2027, tercantum pula bantuan pemerintah sebesar Rp3,2 juta bagi setiap peserta.
Transformasi juga mencakup penguatan ekosistem ekonomi haji dan umrah. Pemerintah mengembangkan unit kerja yang berfokus pada potensi ekonomi di sektor tersebut, termasuk peluang keterlibatan UMKM dalam memenuhi kebutuhan jamaah.