Dengan pengelolaan yang tepat, penyelenggaraan haji tidak hanya menjadi agenda pelayanan ibadah, tetapi juga dapat membuka peluang usaha dan memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Pada sektor layanan di Arab Saudi, pemerintah mencatat perluasan layanan fast track dan penambahan embarkasi. Infografik menyebut layanan fast track bertambah menjadi enam embarkasi serta tiga embarkasi baru, yakni Yogyakarta, Banten, dan Dhoho, sehingga total embarkasi menjadi 17.
Pemerintah juga menginisiasi pembangunan kampung haji dan pengembangan embarkasi berbasis hotel, termasuk di Yogyakarta dan Dhoho.
Di sisi sumber daya manusia, pemerintah memperkuat pendidikan dan pelatihan petugas haji dengan durasi 30 hari. Materinya mencakup kesiapan fisik dan mental, kompetensi pelayanan, kerja sama tim, pengetahuan dasar, fikih haji, serta Bahasa Arab.
Pengawasan diperkuat melalui pembentukan satuan tugas pencegahan dan penegakan hukum haji dan umrah yang melibatkan unsur Kemenhaj, kepolisian, serta kejaksaan. Pemerintah turut menyediakan hotline pengaduan haji dan umrah di nomor 0811 888 5888 yang beroperasi 24 jam setiap hari, serta memperkuat pengawasan aktivitas umrah di bandara.
Kemenhaj juga menegaskan komitmen menindak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan KBIHU yang melanggar ketentuan. Upaya tersebut menjadi bagian dari perlindungan masyarakat sekaligus penegakan standar penyelenggaraan ibadah.