NADIKABAR.COM — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus membenahi tata kelola serta memperkuat layanan bagi calon jamaah haji maupun umrah dalam periode dua tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Transformasi penyelenggaraan haji dan umrah tidak boleh berhenti pada perubahan kelembagaan. Yang paling penting adalah bagaimana perubahan itu dirasakan langsung oleh jamaah, mulai dari kemudahan layanan, kepastian proses, keterjangkauan biaya, sampai perlindungan selama menjalankan ibadah,” ujar Menhaj Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, Selasa.
Salah satu tonggak perubahan tersebut adalah terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Regulasi tersebut menjadi landasan perubahan kelembagaan sekaligus penataan penyelenggaraan haji dan umrah melalui pembentukan Kemenhaj.
Pembentukan Kemenhaj diarahkan untuk memperkuat fokus dan koordinasi penyelenggaraan ibadah, mulai dari perumusan kebijakan, pengelolaan layanan, hingga pengawasan terhadap penyelenggara. Namun tantangan berikutnya adalah memastikan setiap kebijakan berjalan konsisten dan memberi dampak terukur bagi jamaah.
“Urusan haji ini adalah amanah besar. Karena itu, setiap kebijakan harus berangkat dari kepentingan jamaah. Kami ingin penyelenggaraan haji semakin tertib, semakin transparan, dan semakin baik kualitas pelayanannya,” kata Menhaj.
Pada aspek pemerataan kesempatan berhaji, pemerintah melakukan penyesuaian distribusi kuota per provinsi dengan mempertimbangkan masa tunggu. Berdasarkan capaian yang tercantum dalam infografik transformasi, masa tunggu yang sebelumnya dapat mencapai 49 tahun diarahkan menjadi lebih merata, dengan angka sekitar 26 tahun.
Bagi pemerintah, pemerataan kuota perlu berjalan bersama peningkatan kualitas layanan. Sebab kesempatan berangkat saja tidak cukup jika jamaah belum memperoleh pendampingan dan perlindungan yang memadai.
“Jamaah harus menjadi pusat dari setiap kebijakan. Kita tidak hanya berbicara tentang berapa banyak orang yang bisa berangkat, tetapi juga bagaimana mereka mendapatkan pelayanan yang layak, pendampingan yang baik, dan kesempatan menjalankan ibadah dengan aman,” ujar Menhaj Irfan.
Dari sisi pembiayaan, pemerintah mendorong efisiensi melalui inisiatif kontrak layanan jangka jamak atau multiyear. Skema ini diarahkan untuk memperkuat perencanaan, meningkatkan efektivitas pengadaan, dan memungkinkan persiapan layanan dilakukan lebih awal.
Dari segi biaya haji, tercatat penurunan biaya haji sebesar Rp9,4 juta dibandingkan periode sebelumnya. Untuk penyelenggaraan haji 2027, tercantum pula bantuan pemerintah sebesar Rp3,2 juta bagi setiap peserta.
Transformasi juga mencakup penguatan ekosistem ekonomi haji dan umrah. Pemerintah mengembangkan unit kerja yang berfokus pada potensi ekonomi di sektor tersebut, termasuk peluang keterlibatan UMKM dalam memenuhi kebutuhan jamaah.
Dengan pengelolaan yang tepat, penyelenggaraan haji tidak hanya menjadi agenda pelayanan ibadah, tetapi juga dapat membuka peluang usaha dan memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Pada sektor layanan di Arab Saudi, pemerintah mencatat perluasan layanan fast track dan penambahan embarkasi. Infografik menyebut layanan fast track bertambah menjadi enam embarkasi serta tiga embarkasi baru, yakni Yogyakarta, Banten, dan Dhoho, sehingga total embarkasi menjadi 17.
Pemerintah juga menginisiasi pembangunan kampung haji dan pengembangan embarkasi berbasis hotel, termasuk di Yogyakarta dan Dhoho.
Di sisi sumber daya manusia, pemerintah memperkuat pendidikan dan pelatihan petugas haji dengan durasi 30 hari. Materinya mencakup kesiapan fisik dan mental, kompetensi pelayanan, kerja sama tim, pengetahuan dasar, fikih haji, serta Bahasa Arab.
Pengawasan diperkuat melalui pembentukan satuan tugas pencegahan dan penegakan hukum haji dan umrah yang melibatkan unsur Kemenhaj, kepolisian, serta kejaksaan. Pemerintah turut menyediakan hotline pengaduan haji dan umrah di nomor 0811 888 5888 yang beroperasi 24 jam setiap hari, serta memperkuat pengawasan aktivitas umrah di bandara.
Kemenhaj juga menegaskan komitmen menindak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan KBIHU yang melanggar ketentuan. Upaya tersebut menjadi bagian dari perlindungan masyarakat sekaligus penegakan standar penyelenggaraan ibadah.