Melalui integrasi itu, pemerintah memastikan seluruh informasi identitas, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), domisili terkini, status kependudukan, hingga ahli waris, selaras dengan kondisi dan identitas sebenarnya di lapangan.

Kemenhaj memastikan proses sinkronisasi bersifat administratif dan tidak akan mengubah atau menggeser nomor antrean (nomor porsi) maupun estimasi tahun keberangkatan.Jamaah juga tidak perlu repot melakukan proses pengurusan karena sebagian besar proses pemadanan berjalan secara otomatis di belakang layar (backend system).

Kerja sama itu pun ditandai dengan penandatanganan surat edaran bersama.