NADIKABAR.COM — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempercepat pembaruan regulasi keselamatan penerbangan mengikuti amandemen Organisasi Penerbangan Sipil Internasional guna memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan, serta menjaga operasional penerbangan nasional tetap berkelanjutan dan aman.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Achmad Setiyo Prabowo mengatakan Indonesia mencatat tingkat effective implementation keselamatan penerbangan mencapai 85 persen berdasarkan hasil evaluasi terbaru sektor penerbangan nasional.
"Hal ini tentunya Bapak Menteri Perhubungan (Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi) sangat concern. Ada kurang lebih lebih dari 40 regulasi yang harus di-update, di-upgrade, mengikuti amandemen dari ICAO (International Civil Aviation Organization," kata Achmad dalam Lokakarya di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Menurut dia, capaian tersebut bukan menjadi kebanggaan semata, melainkan kewajiban regulator bersama operator bandar udara, maskapai, dan seluruh pemangku kepentingan menjaga keselamatan penerbangan secara berkelanjutan setiap waktu.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menargetkan penyelesaian berbagai temuan sebelum pelaksanaan audit keselamatan berikutnya yang dilakukan ICAO pada 2027 sehingga seluruh standar internasional dapat dipenuhi secara menyeluruh dan konsisten.
Kementerian Perhubungan juga menyiapkan pembaruan lebih dari 40 regulasi agar selaras dengan perkembangan amandemen Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau ICAO serta kebutuhan industri penerbangan modern.
Langkah pembaruan regulasi tersebut diharapkan memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta mendukung terciptanya sistem keselamatan penerbangan nasional yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tantangan global.
Ia menegaskan keberhasilan keselamatan penerbangan tidak hanya ditentukan regulator, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh operator penerbangan agar penerapan standar berlangsung konsisten dalam setiap aktivitas operasional harian nasional.
Menurutnya pembaruan regulasi menjadi fondasi penting menjaga kualitas layanan transportasi udara sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan penerbangan yang aman, tertib, dan berkesinambungan.
Pemerintah memastikan proses harmonisasi regulasi terus dipercepat sehingga penyelenggaraan penerbangan nasional mampu memenuhi standar internasional sekaligus memperkuat daya saing sektor transportasi udara Indonesia pada masa mendatang.
"Kita semua yang bekerja di sektor penerbangan, itu tidak boleh mentolerir satu atau sekecil apapun kesalahan. Karena dampaknya adalah berakibat fatal," kata Achmad.