NADIKABAR.COM — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan terdapat lima perusahaan otobus (PO) yang paling banyak terdeteksi melakukan pelanggaran dalam pengawasan di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA). Pengawasan dilakukan melalui pemanfaatan aplikasi Terminal Online System (TOS) yang memungkinkan pemantauan operasional serta kepatuhan secara lebih terukur dan efisien.
Berdasarkan pengawasan pada periode 1 Januari sampai 2 Oktober 2026, lima PO bus yang banyak melakukan pelanggaran yakni PT SSR sebanyak 228.410 kali melanggar, PT EMPS sebanyak 188.328 kali melanggar, PT PP sebanyak 182.371 kali melanggar. Kemudian PT SJML sebanyak 144.348 kali melanggar dan PT HB sebanyak 90.419 kali melanggar.
"Kalau kita lihat hasil pengawasan, masih diperlukan peningkatan kepatuhan operator AKAP yang lebih baik dan konsisten. Kami akan menindaklanjuti data hasil pengawasan sebagai bahan evaluasi untuk melihat pelanggaran yang terjadi dan menentukan bagaimana langkah pembinaan ataupun penindakan, kemudian juga operator ini harus memastikan seluruh persyaratan laik jalan dipenuhi sebelum beroperasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2026).
Ia menambahkan, kepatuhan operator merupakan bagian yang penting dan tidak terpisahkan dalam upaya membangun budaya serta layanan angkutan umum yang berkeselamatan. Pemenuhan persyaratan teknis dan administratif perlu menjadi kebiasaan bukan hanya dilakukan ketika ada pemeriksaan.
"Kalau kepatuhan sudah menjadi kebiasaan dalam mengoperasikan layanan, nanti pada akhirnya akan terbentuk budaya keselamatan. Karena itu, kami akan terus memperkuat pengawasan, evaluasi, dan pembinaan supaya operator bus semakin konsisten memenuhi ketentuan dan masyarakat mendapatkan layanan yang aman dan berkeselamatan," ujar Aan.
Secara keseluruhan, data kendaraan yang berangkat dari TTA sebanyak 2.875.901 kali perjalanan dan kendaraan yang datang sebanyak 2.985.183 kali perjalanan.
Aan menyampaikan, dari 2,8 juta lebih perjalanan kendaraan yang berangkat dari TTA, sebanyak 1.266.549 kali perjalanan (44,04%) tercatat tidak melakukan pelanggaran dan 1.609.352 kali perjalanan (55,96%) terindikasi melakukan pelanggaran.
Sedangkan pada lebih dari 2,9 juta kali perjalanan kendaraan yang datang di TTA, sebanyak 1.327.171 kali perjalanan (44,46%) dinilai tidak melakukan pelanggaran tetapi ada 1.658.012 kali perjalanan bus (55,54%) terindikasi melakukan pelanggaran.
"Pelanggaran yang paling banyak ditemukan berupa penyimpangan trayek, di urutan kedua jenis pelanggaran yang banyak ditemukan adalah pelanggaran masa berlaku kartu izin penyelenggaraan angkutan atau kartu pengawasan (KPS). Kemudian juga ditemukan pelanggaran masa berlaku uji berkala (BLUe) yang sudah kedaluwarsa," kata Aan.
Pada kendaraan yang berangkat, tercatat 973.854 kali pelanggaran penyimpangan trayek, 416.877 kali pelanggaran masa berlaku dokumen uji berkala (BLUe/KIR) yang kedaluwarsa, dan 701.404 kali pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah kedaluwarsa.
Sementara pada kendaraan yang datang, Ditjen Hubdat mencatat sebanyak 978.910 kali pelanggaran penyimpangan trayek, 457.732 kali pelanggaran masa berlaku uji berkala yang kedaluwarsa, serta 752.310 pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah tidak aktif.