Adapun Bandara Tebelian, Sintang, dan Bandara Pangsuma, Putussibau, juga berstatus open dengan jarak pandang masing-masing sekitar 700 meter. Pada saat pemantauan, tidak terdapat jadwal penerbangan di kedua bandar udara tersebut.
Lukman menyampaikan Ditjen Perhubungan Udara bersama Kantor Otoritas Bandar Udara dan seluruh pemangku kepentingan di sektor penerbangan terus melakukan pemantauan kondisi jarak pandang, koordinasi operasional, serta evaluasi secara berkala.
“Kami terus berkoordinasi dengan penyelenggara bandar udara, penyedia pelayanan navigasi penerbangan, operator penerbangan, serta instansi terkait untuk memastikan operasional penerbangan dapat berjalan dengan tetap memperhatikan keselamatan, keamanan, keteraturan, dan kelancaran penerbangan,” jelas Lukman.
Selain pemantauan operasional penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam mendukung kegiatan penanganan Karhutla, termasuk pelaksanaan patroli udara dan operasi water bombing.
Pelaksanaan kegiatan penanganan karhutla tersebut juga dikoordinasikan dengan penyelenggara bandar udara dan penyedia pelayanan navigasi penerbangan untuk memastikan aspek keselamatan penerbangan tetap terjaga.
Terhadap penumpang yang terdampak keterlambatan maupun pembatalan penerbangan, maskapai wajib memberikan pelayanan dan memenuhi hak penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak penumpang dapat berupa kompensasi, penjadwalan ulang (reschedule), maupun pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund) sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Kemenhub juga mengimbau masyarakat dan pengguna jasa transportasi udara untuk memperhatikan informasi terkini mengenai kondisi penerbangan melalui kanal resmi maskapai dan bandar udara sebelum melakukan perjalanan.