NADIKABAR.COM — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan dan 125 subjek hukum yang diproses hukum karena dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, menyampaikan total 32 perusahaan dikenai sanksi administratif terkait areal yang terbakar terbakar mencapai 12.926,74 hektare (ha) dan 125 subjek hukum diproses pidana.

"Tidak menutup kemungkinan, selain penerapan sanksi administratif maupun proses pidana yang diterapkan, ditempuh pula upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dwi Januanto.

Secara rinci 19 perusahaan dikenakan sanksi administratif pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 9.546,42 ha, delapan subjek hukum dikenakan paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 2.211,19 ha. Adapun lima subjek hukum telah dilakukan pencabutan izin.