Adapun dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22 atau di tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa.
Dia menyatakan setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan perkembangan proses hukum masing-masing. Giat penegakan hukum ditujukan untuk menyentuh pertanggungjawaban pihak yang diduga melakukan tidak kejahatan karhutla.
Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab.
"Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan. Temuan dan alat bukti terus dikembangkan guna mengejar penerima manfaat (beneficial owner) atas peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi," kata Dwi Januanto.