NADIKABAR.COM — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan dan 125 subjek hukum yang diproses hukum karena dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, menyampaikan total 32 perusahaan dikenai sanksi administratif terkait areal yang terbakar terbakar mencapai 12.926,74 hektare (ha) dan 125 subjek hukum diproses pidana.
"Tidak menutup kemungkinan, selain penerapan sanksi administratif maupun proses pidana yang diterapkan, ditempuh pula upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dwi Januanto.
Secara rinci 19 perusahaan dikenakan sanksi administratif pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 9.546,42 ha, delapan subjek hukum dikenakan paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 2.211,19 ha. Adapun lima subjek hukum telah dilakukan pencabutan izin.
Sebaran 32 perusahaan tersebut berada di 7 Provinsi yaitu Jambi dua perusahaan terhadap PT REI dan PT ALN, kemudian Sumatera Selatan (Sumsel) lima perusahaan yaitu PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM dan PT BA, lalu Kalimantan Barat (Kalbar) sembilan perusahaan yaitu PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI dan PT WLJ, dan Kalimantan Selatan (Kalsel) lima perusahaan yaitu PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM dan PT KT.
Turut dikenai sanksi di Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap tujuh perusahaan yaitu PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, PT TI, kemudian di Kalimantan Timur (Kaltim) tiga perusahaan yaitu PT IITG, PT PSR, PT DPP, dan Kalimantan Utara (Kaltara) satu perusahaan yaitu PT RKR.
Selain melalui instrumen administratif, lanjutnya, proses pidana dilakukan terhadap 125 subjek hukum baik korporasi maupun perorangan terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan.
Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, 44 subjek hukum berada dalam proses penyelidikan dan 79 subjek hukum dalam proses penyidikan, dengan 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22 atau di tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa.
Dia menyatakan setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan perkembangan proses hukum masing-masing. Giat penegakan hukum ditujukan untuk menyentuh pertanggungjawaban pihak yang diduga melakukan tidak kejahatan karhutla.
Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab.
"Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan. Temuan dan alat bukti terus dikembangkan guna mengejar penerima manfaat (beneficial owner) atas peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi," kata Dwi Januanto.