Sebaran 32 perusahaan tersebut berada di 7 Provinsi yaitu Jambi dua perusahaan terhadap PT REI dan PT ALN, kemudian Sumatera Selatan (Sumsel) lima perusahaan yaitu PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM dan PT BA, lalu Kalimantan Barat (Kalbar) sembilan perusahaan yaitu PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI dan PT WLJ, dan Kalimantan Selatan (Kalsel) lima perusahaan yaitu PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM dan PT KT.
Turut dikenai sanksi di Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap tujuh perusahaan yaitu PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, PT TI, kemudian di Kalimantan Timur (Kaltim) tiga perusahaan yaitu PT IITG, PT PSR, PT DPP, dan Kalimantan Utara (Kaltara) satu perusahaan yaitu PT RKR.
Selain melalui instrumen administratif, lanjutnya, proses pidana dilakukan terhadap 125 subjek hukum baik korporasi maupun perorangan terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan.
Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, 44 subjek hukum berada dalam proses penyelidikan dan 79 subjek hukum dalam proses penyidikan, dengan 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.