NADIKABAR.COM — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menetapkan tersangka kasus dugaan peredaran kayu jati ilegal di kawasan hutan Perum Perhutani KPH Tuban, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dan menelusuri dugaan jaringan dibaliknya.
Dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut Aswin Bangun mengatakan sudah menetapkan M sebagai tersangka, karena diduga berperan sebagai penanggung jawab kegiatan di lapangan.
"Penetapan tersangka dalam perkara ini merupakan langkah awal dalam pengungkapan perkara ini. Penyidik sedang membangun konstruksi hukum untuk menelusuri rangkaian kegiatan, mulai dari pihak yang mengatur pengeluaran kayu dari kawasan hutan, tujuan peredarannya, hingga siapa yang diduga mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut," kata Aswin.