Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kemenhut tetapkan tersangka kasus peredaran kayu ilegal di Tuban
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menetapkan tersangka kasus dugaan peredaran kayu jati ilegal di kawasan hutan Perum Perhutani KPH Tuban, Kabupaten Lamongan,
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 14:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Kehadiran petugas di lapangan menjadi pertahanan pertama, tetapi menjaga hutan tidak mungkin hanya mengandalkan aparat. Masyarakat sekitar hutan harus menjadi bagian dari upaya perlindungan, karena merekalah yang paling dekat dengan kawasan dan sering kali paling awal mengetahui adanya gangguan," kata Januanto.
Dia memastikan Kemenhut memperkuat sinergi pengamanan kawasan hutan bersama Perum Perhutani melalui patroli, deteksi dini gangguan keamanan hutan, pertukaran informasi, serta tindak lanjut penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.