Penetapan itu dilakukan setelah sebelumnya patroli pada 9 Oktober 2026 menemukan 34 batang kayu jati tanpa dilengkapi dokumen angkutan hasil hutan yang sah. Petugas Perhutani kemudian berkoordinasi dengan Balai Gakkum untuk menindaklanjuti temuan itu dan mendalami keterlibatan pihak lain.
Pendalaman termasuk pihak yang akan menerima kayu, pihak yang mengatur kegiatan tersebut, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pengembangan penyidikan diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran kayu tanpa dokumen sah dari kawasan hutan negara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa perlindungan hutan negara memerlukan pengawasan yang kuat di tingkat tapak, keterlibatan masyarakat, serta penegakan hukum yang mampu menjangkau pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal.