Saat ini enam perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan-hutan alam (PBPH-HA) dan 14 desa telah bergabung dalam inisiatif tersebut.

"Masyarakat dilibatkan dalam survei hutan, pengelolaan persemaian, pengembangan agroforestri karet, kakao, dan perlindungan hutan melalui skema Kemitraan Kehutanan," katanya.

Herlina mengatakan bahwa kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan hutan, termasuk untuk membuka akses terhadap pendanaan dan investasi hijau.

Selain Wehea-Kelay, Kemenhut menetapkan Bukit Tiga Puluh di Jambi, Pesawaran dan Lampung Selatan, Kubu Raya di Kalimantan Barat serta Peusangan Elephant Conservation Initiative di Aceh sebagai lokasi percontohan MUK.