Sesuai rekomendasi International Liaison Committee on Resuscitation (ILCOR) 2025, katanya, pemerintah pun memperkuat upaya penyediaan AED di ruang publik. Hal tersebut tertuang dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Dasar 1945, UU no. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

Sekarang, katanya, sudah ada 261 AED siap pakai di ruang publik seperti bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara. Pihaknya juga sudah menyusun pedoman nasional untuk menanggulangi krisis kesehatan, yang mencakup cara menggunakan AED.

"Regulasi Kemenkes sudah ada, perlu turunan regulasi daerah, ya. Kita minta pemda mewajibkan AED di ruang publik," katanya.