Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kemenkes: AED di ruang publik tingkatkan peluang hidup ke 66,5 persen
Kementerian Kesehatan mengatakan, penyediaan Automated External Defibrillator (AED) di ruang publik perlu diperhatikan, guna meningkatkan peluang hidup pada orang d
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 20 Oktober 2026 pukul 12:05 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Kemudian, pihaknya juga mendorong pelatihan AED bagi petugas ruang publik dan masyarakat umum, serta mengintegrasikan data lokasi AED dengan layanan gawat darurat.
Selain itu, bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyiapkan AED di lingkungan kerja; dan kolaborasi bersama mitra terkait untuk memperkuat upaya mitigasi tersebut.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) mengadakan webinar bertajuk "Negara Hadir Melindungi Masyarakat/Konsumen Dalam Hal Penyediaan AED di Ruang Publik" sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kolaborasi akan pentingnya penyediaan alat tersebut.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.