NADIKABAR.COM — Kementerian Kesehatan mengatakan, penyediaan Automated External Defibrillator (AED) di ruang publik perlu diperhatikan, guna meningkatkan peluang hidup pada orang dengan henti jantung mendadak dari 43 persen ke 66,5 persen.

"Bahwa penyediaan alat pacu atau AED di ruang publik ini sangat penting. Kenapa? Karena kita lihat penyakit tidak menular menyumbang 64 persen dari total kematian," kata Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Then Suyanti di Jakarta, Selasa.

Then mengatakan, menurut data dan literasi, 7 hingga 10 persen peluang hidup menurun tiap menit tanpa pertolongan dan defibrilasi. Kemudian, 70-80 persen henti jantung di luar RS awalnya berupa fibrilasi ventrikel, yang dapat diatasi dengan kejut AED.

Selain itu, dia juga menyoroti beban biaya akibat penyakit jantung. Menurut data 2022 BPJS Kesehatan, sekitar 17,35 triliun klaim dibayarkan untuk penyakit jantung. Selain itu, pada 2022 terdapat 15,5 juta kasus penyakit jantung.

Sesuai rekomendasi International Liaison Committee on Resuscitation (ILCOR) 2025, katanya, pemerintah pun memperkuat upaya penyediaan AED di ruang publik. Hal tersebut tertuang dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Dasar 1945, UU no. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

Sekarang, katanya, sudah ada 261 AED siap pakai di ruang publik seperti bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara. Pihaknya juga sudah menyusun pedoman nasional untuk menanggulangi krisis kesehatan, yang mencakup cara menggunakan AED.

"Regulasi Kemenkes sudah ada, perlu turunan regulasi daerah, ya. Kita minta pemda mewajibkan AED di ruang publik," katanya.

Kemudian, pihaknya juga mendorong pelatihan AED bagi petugas ruang publik dan masyarakat umum, serta mengintegrasikan data lokasi AED dengan layanan gawat darurat.

Selain itu, bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyiapkan AED di lingkungan kerja; dan kolaborasi bersama mitra terkait untuk memperkuat upaya mitigasi tersebut.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) mengadakan webinar bertajuk "Negara Hadir Melindungi Masyarakat/Konsumen Dalam Hal Penyediaan AED di Ruang Publik" sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kolaborasi akan pentingnya penyediaan alat tersebut.